Iklan

October 4, 2023, 08:35 WIB
Last Updated 2023-10-04T15:35:37Z
HukrimMitraUtama

Karena Miras Oknum MT Lakukan Penganiayaan


Jurnal,Mitra - Kembali kasus Penganiayaan terjadi di wilayah Hukum Polres Minahasa Tenggara (Mitra).


Tak Terima Anaknya Dianiaya, Ortu Korban Laporkan Oknum MT Ke Polisi //


Jurnal,Mitra - Kasus penganiayaan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Minahasa Tenggara (Mitra), diketahui Akibat perselisihan setelah keduanya pesta miras (minuman keras) sehingga tidak terkontrol, kedua pasangan belum resmi berumah tangga ini akhirnya berakhir di Kantor Polisi.


Terjadinya Peristiwa penganiayaan tersebut dilaporkan oleh orang tua korban Hartini Ope setelah anaknya SU alias Sof (21) warga Molompar Utara Jaga II Kecamatan Belang Kabupaten Mitra dianiaya pasangan tidak resminya MT alias Acel (20) warga Basaan Dua Jaga II Kecamatan Ratatotok Kabupaten Mitra.


Peristiwa yang terjadi pada hari Rabu 04 Oktober 2023, sekitar pukul 00.58 WITA tersebut bertempat di Desa Basaan Dua Jaga III Kecamatan Ratatotok tepatnya di dalam rumah Tersangka.


Perbuatan penganiayaan oleh Oknum MT, korban SU mengalami luka robek dibagian hidung setelah dibogem tersangka sebanyak tiga kali.


Tidak terima dengan perlakuan tersangka pada anak pelapor, akhirnya berujung di Mapolres Mitra hingga Tersangka harus menanggung perbuatannya.


Kapolres Mitra AKBP Eko Sisbiantoro saat dikonfirmasi membenarkan akan peristiwa tersebut.


"Motif Penganiayaan karena korban dan terlapor sudah dalam pengaruh Minuman Beralkohol juga karena ada permasalahan rumah tangga," ungkap Kapolres. (hak)