Jurnal Manado - Upah Minimum Provinsi untuk 2024 naik menjadi Rp3.545.000. Hal itu diumumkan Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Selasa (21/11) 2023) di salah satu hotel di minut.
Dibandingkan dengan UMP Tahun 2023 yakni Rp3.485.000, maka UMP untuk Tahun 2024 ada kenaikan sebesar Rl.60.000, -
“Ekonomi Sulut terus membaik dan angka ini sangat kondusif. Pengusaha dan serikat pekerja juga memahami,” terang Gubernur. Sembari berharap semua pihak terkait menjalankan dengan baik.
(*)