
JurnalManado - Hari ini Sabtu (4/11/2023), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyampaikan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Nomor 411/PL 01.4-Pu/71/2/2023 tentang Daftra Calon tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (1) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 99 Tahun 2023 tentang Daftar Calon
Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Sulawesi Utara Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 tanggal 3 November 2023, Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sulawesi Utara mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan persentase keterwakilan perempuan
dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagaimana terlampir.
Data lengkap calon tetap Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dapat dilihat melalui portal publikasi
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu atau bisa di-download melalui link di bawah ini:
DCT CALEG DPRD SULAWESI UTARA 2024
Demikian DCT Caleg DPRD Sulut 2024, sebagaimana keputusan yang dikeluarkan di Manado pada tanggal 4 November 2023, dan ditandatangani Ketua KPU Sulut Kenly Meydy Poluan.