Iklan

December 12, 2023, 15:08 WIB
Last Updated 2023-12-12T23:08:31Z
Politik

Ranperda Pajak dan Restribusi Menjadi Perda Terwujud, Inggrid JNN Sondakh SE MM : Perda Berpihak Pada Rakyat


JurnalManado - Bukan sekedar janji saat memimpin rapat Pansus, Wakil Ketua Panitia khusus (Pansus) Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Inggrid JNN Sondakh SE MM.


Saat memimpin rapat pekan lalu, Raperda ini akan disahkan awal Desember menjadi sebuah peraturan daerah (Perda) terwujud.


Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disahkan menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna Dewan perwakilan rakyat daerah Selasa (7/12/2023).



“Kesepakatan yang disampaikan dalam rapat yang di pimpin srikandi golkar ini akhirnya terwujud Raperda tersebut sudah menjadi sebuah peraturan daerah yang di sahkan melalui rapat paripurna (7)12/2023),” sebut politisi partai golkar.



Dikatakan legislator tiga periode itu, yang pada Pemilu tahun 2024 mendatang kembali mencalonkan diri untuk Anggota DPRD Sulut dari Dapil Tomohon- Minahasa ini mengatakan, Perda ini akan mulai diberlakukan mulai Januari tahun 2024.


Perda ini benar-benar perpihak kepada masyarakat, sebagai wakil rakyat berharap kepada masyarakat untuk bersama sama mendukung Perda ini agar berjalan dengan baik. ungkap Sondakh.



Perda yang disahkan adalah Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi sebagai berikut:



1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).



2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).



3. Pajak Alat Berat (PAB).



4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).



5. Pajak Air Permukaan (PAP).



6. Pajak Rokok.



7. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).



Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai berikut.



1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).



2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).



3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).



4. Pajak Reklame.



5. Pajak Air Tanah (PAT).



6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).



7. Pajak Sarang Burung Walet.



8. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).


9.Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).(tino)