Jurnal Boltim - Aksi sigap dilakukan oleh Polres Boltim dengan meringkus Pelaku terduga Pembunuhan seorang bocah perempuan sembilan tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kamis (18/1/2024).
Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi SIK Mtr. Opslah, bersama timnya, mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan tersebut adalah seorang perempuan bernama Anita Mamonto alias Aning (AM). Pelaku adalah bibi dari korban bocah ZM (9).
Diketahui, Kejadian peristiwa sadis ini terjadi pada Kamis (18/01/2024) sekitar pukul 12.00 siang. Korban yang sebelumnya dilaporkan hilang, ditemukan sudah tidak bernyawa di selokan belakang perkampungan Desa Tutuyan III pada malam hari sekitar pukul 19.00-20.00.
Tak butuh waktu lama, pihak Reskrim berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang lebih 6 jam pada hari yang sama setelah melakukan penyelidikan intensif.
Motif pembunuhan ini diduga karena faktor ekonomi. Pelaku AM mengakui bahwa dia telah menjual perhiasan emas milik korban di salah satu toko perhiasan di Desa Tutuyan II. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli barang-barang seperti cincin, HP, popok, susu, voucher, dan kartu perdana.
Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Boltim dan dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 365 ayat (3) ayat (4) KUHP lebih subsider pasal 338 KUHP.
Terduga pelaku AM menghadapi ancaman hukuman mati atau paling ringan 12 tahun penjara.
Polres Boltim sangat mengapresiasi kerja keras tim penyidik dalam menangani kasus ini dengan cepat dan efisien.(*)