Jurnal,Mitra - Calon anggota legislatif (caleg) daerah pemilihan (Dapil) Satu Yusup Baba dari Partai NasDem melaporkan dugaan politik uang pada Pemilu 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa Tenggara (Mitra) Kamis 29/2/24) pekan lalu.
Hal itu disampaikan Pelapor saat mendatangi Sekretariat Bawaslu Mitra, Jumat 8/3/24 sekitar pukul 10:40 WITA, untuk mempertanyakan kelanjutan atas laporannya pekan lalu.
"Hari ini saya datang ke Bawaslu untuk meminta klarifikasi laporan saya ini, prosesnya sudah sampai dimana. Karena disampaikan katanya hari Rabu (06/03/2023) sudah meminta klarifikasi saksi-saksi, tapi belum dilaksanakan," tukas Yusup Baba dengan nada kesal.
"Katanya, kalau bukan Rabu berarti antara hari Kamis atau Jumat. Saya tunggu-tunggu tidak juga belum ada informasi tindak lanjut. Sehingga saya dan saksi, kembali datang hari ini menanyakan kembali terkait lanjutan proses laporan ini," ujarnya.
Mantan perwira polisi itu mengaku, sudah dari pekan lalu pihaknya memasukan laporan ke Bawaslu.
"Laporan dimasukan dari hari Kamis 29 Februari pekan lalu, terkait dugaan politik uang yang dilakukan oknum Caleg Fitria Asaha ini," bebernya.
Tak sampai disitu, dirinya menyakini bahwa bukti-bukti yang dimasukan dalam laporan itu, kuat dugaan terhadap tindak pidana Pemilu.
"kami yakin ini sudah memenuhi syarat formil materil. Karena kami sudah masuk rekaman video dugaan money politik, dan barang bukti berupa uang tunai satu juta rupiah. Uang 1 juta itu, untuk jatah 4 orang. Jadi 1 suara itu diberikan uang 250 ribu rupiah, dan ini fakta bukan hoax, ada videonya.
Ia menilai Caleg yang melakukan politik uang itu tidak paham demokrasi. Masa lanjut dia, Caleg yang merupakan incumbent tak paham aturan. Kalau paham, kenapa dilanggar ?
"Demokrasi itu adalah kebebasan partisipan sebagai pemilih, biarkan rakyat yang menentukan pilihannya. Bukan dengan iming-iming uang, ini bukan contoh yang sebagai seorang legislator.
Masa Sorang incumbent tak mengetahui bahwa money politik itu dilarang," sindirnya.
Ketua Bawaslu Mitra Jobie Longkutoy saat dikonfirmasi terkait hal itu, Ia tak mengelah.
"Ada laporan dimasukan Kamis 29 Februari pekan lalu," singkat Longkutoy.
Ketua Bawaslu 2 periode itu mengaku sudah menindaklanjuti laporan tersebut.
"Sudah selesai pembahasan pertama, tinggal menunggu panggilan klarifikasi terlapor, saksi dan yang terlibat dalam kasus ini. Rencananya akan digelar pada Rabu 13 Maret," akuinya.
Dikatakannya, dalam laporan tersebut pelapor telah memasukan bukti-bukti. Berupa uang tunai, foto dan video. Yang dilaporkan itu, hanya satu nama.
"Yang terlapor atas nama Fitria Asaha. Dan bukti-bukti sudah dimasukan dalam bentuk uang, foto dan video. Politik uang itu diberikan langsung oleh oknum caleg tersebut, tapi nanti liat dalam klasifikasi nanti, jangan sampai ini rekayasa," kuncinya (hak)