Iklan

March 23, 2024, 18:10 WIB
Last Updated 2024-03-25T06:03:06Z
MitraUtama

Dinas PUPR Kabupaten Mitra Terus Ajak Masyarakat Terkait Syarat Perizinan


Jurnal,Mitra - Dalam rangka mensukseskan program Pemerintah melalui persyaratan dasar perizinan berusaha sesuai amanat undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Novie Legi melalui kepala bidang Tata Ruang Cinthia Kromo, Kamis 21/3/24 mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong kepada masyarakat agar memenuhi persyaratan perizinan. "Ketika mengurus izin bangunan, warga masyarakat harus penuhi persyaratan dasar yaitu pertama kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, kedua persetujuan lingkungan dan ketiga persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi, sesuai UU nomor 11 tahun 2020," katanya.

Dirinya mengingatkan kepada warga masyarakat ketika akan membangun untuk mengurus IMB atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). "Sesuai Peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung," ingat Kromo.

Berikut ini Cara dan syarat memperoleh PBG adalah pendaftaran dilakukan oleh pemohon atau pemilik melalui sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG), kedua pemeriksaan dokumen teknis dan administrasi oleh tim teknis PBG untuk memeriksa kelengkapan informasi, ketiga konsultasi perencanaan teknis PBG bersama tim penilai teknis, Keempat persetujuan teknis pemohon disetujui oleh tim teknis lalu dilanjutkan penandatanganan surat pemenuhan standar teknis oleh kepala dinas, kelima penerbitan PBG, keenam pemilik bangunan harus mempunyai 2 persyaratan utama yaitu 1. Dokumen rencana teknis dan 2. Dokumen administrasi seperti KTP, Akta/surat tanah, Siteplan/KRK, dan konfirmasi ruang/KKPR, dan ketujuh Dokumen rencana teknis diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau provinsi. (hak)