Jurnal Manado - Tim Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Manado, Sulut.
Dua pria bernisial NI alias Nunu (31) dan HP alias Enda (48) yang diduga memiliki dan menguasai narkotika tersebut, diamankan pada Sabtu (13/4/2024).
Mendapat informasi dari warga, Tim Polresta Manado langsung bergerak cepat dengan mendatangi lokasi yang dimaksud di Jalan Martadinata, Kelurahan Dendengan Luar, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.
Saat dilakukan penggerebekan, tim berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket yang dipegang oleh Nunu. Selain itu, juga diamankan 1 buah HP merek Vivo berwarna hitam.
“Pelaku Nunu dan Enda serta barang bukti langsung diamankan ke Markas Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
Diketahui, Nunu merupakan warga Kota Bitung, Sulut, sedangkan Enda yang juga seorang residivis terdata sebagai warga Kecamatan Singkil Kota Manado.
Dia menyampaikan, dalam pengungkapan ini, Polresta Manado dibantu oleh saksi yang juga merupakan Kepala Lingkungan di Kelurahan Dendengan Luar, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.
“Polresta Manado mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang memungkinkan pengungkapan kasus ini,” ujarnya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan peredaran narkotika jenis sabu tersebut. (*)