Iklan

May 15, 2024, 22:37 WIB
Last Updated 2024-05-18T05:52:26Z
AdvetorialBitung

Lepas 96 Jemaah Haji, Walikota Bitung Maurits Mantiri: Tolong doakan kami dalam memimpin Kota ini


Jurnal Bitung - 96 Calon Jema’ah Haji Bitung 2024, menerima Tali Kasih secara simbolis dari Wali Kota Bitung Maurits Mantiri di ruangan SH Sarundajang, kantor Walikota Bitung.


Tali Kasih tersebut merupakan bantuan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung kepada calon Jema’ah Haji yang disalurkan melalui Bagian Kesra Setda Kota Bitung dan BKSAUA.

Adapun bantuan Tali Kasih Pemkot Bitung kepada 96 Calon Jema’ah Haji Bitung di tahun 2024, sebesar 1.5 juta perorangan serta delapan pendamping juga mendapat dana pendamping.

Wali Kota Bitung Maurits Mantiri, dikesempatan itu menyampaikan pada Kamis 16 Mei 2024, kegiatan pelepasan para Calon Jema’ah Haji yang akan dilepas oleh Pemerintah dan Kementerian Agama di Bitung, menuju Embarkasi di Kota Balikpapan dengan tujuan menunaikan rukun Islam ke5 ke Tanah Suci yang adalah impian setiap umat Islam.

“Tolong doakan kami dalam memimpin Kota ini,” kata Maurits Mantiri, Rabu (15/05/2024).

Walikota menambahkan, jangan dilihat dari besar kecilnya tali kasih yang diberikan, tapi lihatlah bagaimana upaya pemerintah Kota Bitung dalam mengatur anggaran sehingga tali kasih ini bisa tersalur dengan baik dan sesuai ketentuan.

Assisten I Pemkot Bitung mewakili Walikota Bitung dalam acara pelepasan dan Pemberangkatan Jamaah Haji Kota Bitung 2024

“Mohon doakan Pemerintah Kota Bitung supaya diberikan kesehatan, kekuatan, kearifan, dan kebijaksanaan dalam memimpin dan majukan masyarakat Bitung,” pungkas Wali Kota Bitung.

Assisten I Pemkot Bitung mewakili menghadiri langsung Walikota Bitung dalam acara pelepasan dan Pemberangkatan Jamaah Haji Kota Bitung 2024

Untuk diketahui, keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 H/2024 M.

Sebagaimana dimaksud, Jemaah Haji penggabungan suami/istri, anak kandung/orang tua dan saudara kandung terpisah memiliki beberapa ketentuan, yakni terdapat tiga syarat dalam penggabungan mahram musim Haji , memiliki hubungan keluarga. Kedua, jemaah haji yang digabung sudah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada tahap kesatu. Ketiga, jemaah haji yang menggabung sudah terdaftar sebagai jemaah haji reguler dan terdaftar dalam satu provinsi yang sama, serta memenuhi syarat Istitha’ah Kesehatan.(*postman)