JurnalManado - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Utara) minta Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memaksimalkan potensi Penerimaan Asli Daerah (PAD) yang ada.
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Dinas ESDM di gedung cengkih, Selasa (9/7/2024).
Salah satu potensi yang dimaksud ialah retribusi pajak air tanah. Sekretaris Komisi III, Amir Liputo mengatakan, potensi itu sangat besar sebab tidak sedikit perusahaan maupun pribadi yang mengusahakan jasa pengeboran sumur bor.
"Bukan sedikit sumur bor, tapi tidak ada pemasukan dari situ," kata politisi PKS asal Manado ini.
Ke depan, Liputo menilai perlu ada payung hukum yang mewajibkan aktivitas pengeboran air tanah wajib membayar retribusi.
Sementara itu, Amir juga meminta Dinas ESDM memperhatikan kondisi lampu jalan di Kota Manado.
Ia memberi contoh, tidak adanya lampu jalan di ruas penghubung antara Ring Road III ke Politeknik Buha.
"Begitu juga untuk ruas yang nantinya dibangun ke arah Pandu," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III, Berty Kapojos dan Anggota Arthur Kotambunan mengingatkan Dinas ESDM agar memasukkan catatan strategis dalam rangka pembahasan APBD Perubahan tahun ini
"Kira-kira apa yang menjadi prioritas untuk dibahas di APBD P disampaikan tertulis," kata Kapojos.
Legislator asal Minut juga meminta agar menyiapkan usulan untuk pembahasan APBD 2025.
Kepala Dinas ESDM, Fransiscus Maindoka menjelaskan, sejauh ini memang pihaknya hanya mengutip retribusi pajak air tanah. Itu pun hanya untuk DAS Ranoyapo di Minahasa Selatan
Pangkal soalnya, belum ada payung hukum yang mengatur kewajiban retribusi bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang pengeboran air tanah.
"Ke depan, bisa diperdakan tapi nantinya memang yang mengutip adalah kabupaten kota," jelas Maindoka.(tino)