
JurnalManado - Meskipun belum menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi-Utara (Sulut) Komisi Penyiaran lndonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulut.
Tetap sebagai lembaga sesuai aturan undang-undang melaksanakan tugas,fungsi dan pengawasan lembaga penyiaran Radio dan Televisi tetap dijalankan. Meskipun, belum menerima dana hibah dari Bulan Januari hingga Mei ini.
Hal ini disampaikan, Ketua KPID Sulut Stevani Yanny Runtukahu kepada JurnalManado.com usai pertemuan dengan Plt Sewan di DPRD Sulut Rabu (28/2024)
Hadir pada pertemuan tersebut, antara lain Youke F.X. Senduk, Heriyanto, Rivan Kalalo, dan Pengasihan S. Amisan.(tino)