
Jurnal, Mitra - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar operasi penertiban terhadap pedagang yang berjualan di atas trotoar pada Rabu pagi 7/5/25 di Areal Plaza Ratahan.
Penertiban tersebut bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi Penguna jalan di wilayah kota Ratahan, Mitra. “Tujuan utamanya adalah menjaga fungsi trotoar sebagai ruang publik bagi pejalan kaki,” ujar Kepala Satpol PP dan Damkar, Irwan Abdjulu.
Ia pun mengimbau kepada para pemilik lapak agar lebih kooperatif dan memahami pentingnya menjaga ketertiban ruang publik.
“Kami tidak melarang masyarakat untuk berusaha, tetapi mari bersama-sama menjaga ketertiban. Trotoar bukan tempat berjualan, melainkan fasilitas umum yang harus dijaga fungsinya,” tegasnya.
Penertiban ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas umum bagi pejalan kaki serta menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan nyaman. (hak)