
Jurnal,Mitra - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) membahas terkait Peraturan Daerah (Perda) Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah tentang penambahan OPD Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Dinas Pemadam Kebakaran.
Ketua DPRD Kabupaten Mitra Sophia Antou menjelaskan bahwa pihaknya akan meneetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. "Jika sudah direkomendasikan Gubernur maka kami akan laksanakan paripurna, memang Sebelumnya telah dibahas namun ada berbagai kendala sehingga belum tuntas karena rekomendasi sebelumnya sudah kadaluarsa sehingga harus ada rekomendasi terbaru oleh Gubernur," jelasnya Senin 23/6/25.
Srikandi PDP Perjuangan itupun menuturkan Pembentukan OPD baru adalah proses pembentukan atau perubahan struktur organisasi di tingkat daerah. "Tujuan utamanya adalah untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat," tutur Sophia.
Untuk itu Dirinya menambahkan Proses pembentukan OPD baru melibatkan beberapa tahapan, termasuk penyusunan Perda yang mengatur pembentukan dan susunan OPD. "OPD baru dibentuk untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi daerah. "Pembentukan OPD baru harus dilakukan secara hati-hati dan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kebutuhan, potensi, dan kondisi daerah serta OPD baru perlu diatur dengan jelas dalam Perda agar tugas dan fungsinya dapat berjalan efektif," pungkas Ketua DPRD Sophia Antou.(hak)