
JurnalManado - Anggota Komisi lV Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi- Utara Prof Paulina Runtuwene saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulawesi-Utara (Sulut).
Terkait penerapan sistem penerimaan murid baru (SPMB) di lingkungan Pendidikan di Provinsi Sulut.Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah pemilihan (dapil) Kota Manado itu, menyorot soal transparansi penerimaan. Meskipun sudah menggunakan metode dan aturan dari Pemerintah Pusat.
Mantan Rektor Unima, ini memberikan contoh beberapa aspirasi yang diserap dimasyarakat terkait penerimaan siswa baru ini.
"Gimana proses transparansi meskipun sudah proses atau metode yang dilakukan saat ini, agar benar-benar diketahui masyarakat dan bisa mengikuti perkembangan penerimaan yang transparan.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan daerah Provinsi Sulut Femmy Suluh mengatakan, penerimaan siswa di baru di Tahun 2025 mengacu pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/294/KPTS/2025 yang menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru untuk jenjang SMA dan SMK. (tino)