JurnalManado - Ketua Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi-Utara (Sulut) dokter Fransiscus Andi Silangen memimpin rapat paripurna dalam rangka Penyampaian penjelasan gubernur terhadap Ranperda tentang APBD Tahun 2026, digelar Senin (24/11)2025).
Adapun ranperda yaitu
1. Ranperda Temtang PT Membangun Sulut Maju 2. Perseroan Daerah
3. Raperda tentang Perubahan atas perda nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak daerah dan Retribusi daerah sekaligus pemandangan umum Fraksi.
Selain itu ada agenda yang tak kalah penting, pemandangan umum dari seluruh fraksi yang ada di DPRD Sulut.
Dalam sambutan Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus yang didampingi Wagub Victor Mailangkay gubernur Sulut menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara atas
kerjasama, sinergi dan komitmen yang
kuat, atas penyelenggaraan Rapat
Paripurna ini.
"Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas sinergi, kerja sama, dan komitmen kuat dari seluruh anggota DPRD Sulut, yang telah memfasilitasi rapat paripurna ini," ujar Gubernur.
Gubernur menjelaskan bahwa penyampaian ranperda ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Aturan tersebut menggariskan kewajiban bagi Kepala Daerah untuk mengajukan ranperda APBD beserta dokumen pendukungnya kepada DPRD guna mendapatkan persetujuan bersama.
Secara spesifik membahas Ranperda APBD 2026, Gubernur Yulius memaparkan bahwa penyusunannya berlandaskan pada tujuh prinsip fundamental pengelolaan anggaran daerah yakni menyatakan Kepala Daerah wajib
mengajukan rancangan Perda tentang
APBD disertai penjelasan dan dokumen
pendukung kepada DPRD untuk
memperoleh persetujuan bersama antara
Kepala Daerah dan DPRD.
Ranperda tentang APBD Provinsi
Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026
disusun berdasarkan prinsip penyusunan
APBD, yakni:
1) Sesuai dengan kebutuhan
penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah dan
kemampuan pendapatan daerah.
2) Tidak bertentangan dengan
kepentingan umum dan peraturan
perundang-undangan yang lebih
tinggi.
3) Mempedomani KUA dan PPAS yang
didasarkan pada RKPD.
4) Tepat waktu, sesuai dengan tahapan
dan jadwal yang telah ditetapkan
dalam peraturan perundang-
undangan.
5) Dilakukan secara tertib, efisien,
ekonomis, efektif, transparan,
partisipatif dan bertanggung jawab
dengan memperhatikan rasa
keadilan, kepatutan, manfaat untuk
masyarakat dan taat pada ketentuan
peraturan perundang-undangan.
6) Pengeluaran Daerah yang
dianggarkan dalam APBD
merupakan rencana Pengeluaran
Daerah sesuai dengan kepastian
tersedianya dana atas Penerimaan
Daerah dalam jumlah yang cukup.
7) Memperhatikan Kapasitas Fiskal
Daerah.
Gubernur menekankan bahwa APBD lebih dari sekadar dokumen administratif.
"APBD merupakan instrumen kebijakan vital yang berfungsi sebagai penentu arah pembangunan daerah ke depan," tutupnya.
Setelah mendengarkan penjelasan gubernur, rapat paripurna dilanjutkan dengan sesi pemandangan umum dari masing-masing fraksi di DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
(tl)
