Iklan

November 24, 2025, 03:28 WIB
Last Updated 2025-11-24T11:45:51Z
PemerintahanPolitikUtama

Dipimpin Ketua Dewan Sulut, Gubernur Yulius Selvanus Beri Sambutan Pada Rapat Paripurna


JurnalManado - Ketua Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi-Utara (Sulut) dokter Fransiscus Andi Silangen memimpin rapat paripurna dalam rangka Penyampaian penjelasan gubernur terhadap Ranperda tentang APBD Tahun 2026, digelar Senin (24/11)2025).
Adapun ranperda yaitu 
1. Ranperda Temtang PT Membangun Sulut Maju 2. Perseroan Daerah 
3. Raperda tentang Perubahan atas perda nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak daerah dan Retribusi daerah sekaligus pemandangan umum Fraksi. 
Selain itu ada agenda yang tak kalah penting, pemandangan umum dari seluruh fraksi yang ada di DPRD Sulut.

Dalam sambutan Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus yang didampingi Wagub Victor Mailangkay gubernur Sulut menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara atas 
kerjasama, sinergi dan komitmen yang 
kuat, atas penyelenggaraan Rapat 
Paripurna ini.
"Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas sinergi, kerja sama, dan komitmen kuat dari seluruh anggota DPRD Sulut, yang telah memfasilitasi rapat paripurna ini," ujar Gubernur.

Gubernur menjelaskan bahwa penyampaian ranperda ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 
Aturan tersebut menggariskan kewajiban bagi Kepala Daerah untuk mengajukan ranperda APBD beserta dokumen pendukungnya kepada DPRD guna mendapatkan persetujuan bersama.
Secara spesifik membahas Ranperda APBD 2026, Gubernur Yulius memaparkan bahwa penyusunannya berlandaskan pada tujuh prinsip fundamental pengelolaan anggaran daerah yakni menyatakan Kepala Daerah wajib 
mengajukan rancangan Perda tentang 
APBD disertai penjelasan dan dokumen 
pendukung kepada DPRD untuk 
memperoleh persetujuan bersama antara 
Kepala Daerah dan DPRD. 
Ranperda tentang APBD Provinsi 
Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026 
disusun berdasarkan prinsip penyusunan 
APBD, yakni: 
1) Sesuai dengan kebutuhan 
penyelenggaraan urusan 
pemerintahan yang menjadi 
kewenangan daerah dan 
kemampuan pendapatan daerah. 
2) Tidak bertentangan dengan 
kepentingan umum dan peraturan 
perundang-undangan yang lebih 
tinggi. 
3) Mempedomani KUA dan PPAS yang 
didasarkan pada RKPD. 
4) Tepat waktu, sesuai dengan tahapan 
dan jadwal yang telah ditetapkan 
dalam peraturan perundang-
undangan. 
5) Dilakukan secara tertib, efisien, 
ekonomis, efektif, transparan, 
partisipatif dan bertanggung jawab 
dengan memperhatikan rasa 
keadilan, kepatutan, manfaat untuk 
masyarakat dan taat pada ketentuan 
peraturan perundang-undangan. 
6) Pengeluaran Daerah yang 
dianggarkan dalam APBD 
merupakan rencana Pengeluaran 
Daerah sesuai dengan kepastian 
tersedianya dana atas Penerimaan 
Daerah dalam jumlah yang cukup. 
7) Memperhatikan Kapasitas Fiskal 
Daerah.  

Gubernur menekankan bahwa APBD lebih dari sekadar dokumen administratif. 
"APBD merupakan instrumen kebijakan vital yang berfungsi sebagai penentu arah pembangunan daerah ke depan," tutupnya.
Setelah mendengarkan penjelasan gubernur, rapat paripurna dilanjutkan dengan sesi pemandangan umum dari masing-masing fraksi di DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

(tl)