JurnalManado - Setelah di tetapkan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi -Utara (Sulut) beberapa waktu.
Ditindaklajuti melalui Surat undangan yang diedarkan ke 45 Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulut untuk kegiatan rapat paripuran dua buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kepemudaan dan Perubahan Peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sekaligus pendapat akhir dan tanggapan gubernur Sulut terhadap dua buah Ranperda tersebut.
Hal ini disampaikan Plt Sekretaris Dewan Sulut Niklas Silangen kepada wartawan Minggu (28/12/2025).
"Telah diedarkan undangan Rapat paripurna terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kepemudaan dan Perubahan Peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sekaligus pendapat akhir dan tanggapan gubernur Sulut terhadap dua buah Ranperda Senin Besok jam 14.00 wita.(tino)
