Iklan

March 3, 2026, 14:34 WIB
Last Updated 2026-03-03T22:34:50Z
BolmongDinamikaManadoPemerintahanUtama

Penambang Resah, Gubernur Carikan Solusi


Jurnal Manado - Keresahan warga penambang terkait penjualan hasil tambangnya mulai terjawab. 

Gubernur Sulut Yulius Selvanus didampingi Kepala Kanwil Pegadaian Wilayah Sulut menyampaikan, persoalan penjualan hasil tambang dibahas dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan dilanjutkan pada malam harinya dengan Pegadaian Sulut. 


Hal ini dilakukan untuk mencari solusi penjualan emas hasil tambang masyarakat. 

"Warga khususnya penambang tidak perlu resah lagi karena solusinya sudah ada. Jadi kita mengatasi persoalan ini tapi dengan melihat kaedah hukum agar tidak, melanggar, " kata Yulius, Selasa (03/03/2026). Sembari mengatakan pemerintah pusat telah memberikan ruang bagi penambang dengan adanya PP no 39 terkait dengan minerba, Peraturan Menteri ESDM no 18 serta SK terkait 63 Wilayah pertambangan rakyat Sulut. 

Berdasarkan SK ada 63 wilayah pertambangan jika 1 blok WPR 100 ha berarti ada sekitar 6300 ha, Ini semua dalam proses dan kewenangan sudah di limpahkan ke provinsi, dan saat ini sedang mengerjakan peraturan gubernur dari proses pembentukan koperasi sampai penjualannya. Ini semua akan kembali kepada masyarakat, semua kekayaan yang ada di Sulut akan kembali berpulang kepada kesejahteraan masyarakat, by proses. 

"Besok (red - Rabu) Pegadaian akan berdiskusi internal untuk solusinya. Tidak perlu ragu negara pasti hadir di tengah masyarakat dan untuk kesejahteraan masyarakat khususnya Sulawesi utara, " pungkas Yulius. 


Diketahui PP No. 39 Tahun 2025 dan Permen ESDM No. 18 Tahun 2025. 

Berikut adalah poin-poin utama dari kedua aturan tersebut:

1. PP No. 39 Tahun 2025 (Perubahan Kedua atas PP 96/2021)

Peraturan Pemerintah ini merupakan kelanjutan dari kebijakan yang memberikan akses pengelolaan tambang kepada entitas non-perusahaan tambang tradisional. 


Izin Tambang untuk Ormas & Koperasi: Mempertegas aturan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) secara prioritas kepada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) keagamaan dan Koperasi.


Penguatan Pertambangan Rakyat: Memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.


Hilirisasi & Nilai Tambah: Menekankan kewajiban peningkatan nilai tambah di dalam negeri dan mengatur ulang prioritas ekspor batubara yang kini tidak lagi menjadi prioritas utama dibanding kebutuhan domestik.


Digitalisasi Perizinan: Integrasi seluruh proses permohonan wilayah dan izin melalui sistem OSS (Online Single Submission) untuk transparansi. 


 

2. Permen ESDM No. 18 Tahun 2025

Merupakan aturan pelaksana teknis dari PP No. 39 Tahun 2025 yang mengatur prosedur mendetail di lapangan. 


Mekanisme Lelang & Prioritas: Mengatur tata cara pemberian WIUP melalui jalur prioritas (untuk BUMN, BUMD, Koperasi, dan Ormas) serta mekanisme lelang umum untuk badan usaha swasta.


Persyaratan Ketat Komitmen: Penerima izin prioritas wajib memenuhi tiga syarat utama:

Administratif & Teknis: Rencana kerja dan pembiayaan eksplorasi yang jelas.

Larangan Pindah Tangan: IUP yang didapat tidak boleh dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain.


Kaidah Pertambangan Baik: Wajib menerapkan Good Mining Practice (aspek lingkungan, keselamatan, dan teknis).


Tata Kelola Wilayah: Mengatur penggabungan IUP untuk menghindari tumpang tindih lahan dan meningkatkan efektivitas pengelolaan wilayah.

Transparansi Keuangan: Penyetoran iuran tetap dan royalti wajib dilakukan melalui sistem e-PNBP yang terintegrasi. 


(postman)