Iklan

22 Juli 2026, 20:56 WIB
Last Updated 2026-07-23T03:56:10Z
Politik

Senator Dra Adriana Ch Dondokambey MSi:Pergub 20 Tahun 2021 Perlu di Revisi


JurnalManado - Anggota Dewan perwakilan Daerah (DPD) Republik lndonesia (RI) saat melakukan reses menyerap aspirasi Selasa (21/7/2026) telah menerima aspirasi sekaligus masukan dan usulan dari guru dan Kepala Sekolah terkait dengan pemberian bantuan partisipasi orangvtua murid ke sekolah sulit untuk dilakukan.


Mengingat ada aturan yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) np 20 Tahun 2021 yang membatasi pihak sekolah melakukan permintaan untuk bantuan sekolah tidak bisa dilakukan karena ada Pergub.

Aspirasi ini, sudah kami terima dan meminta kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi-Utara (Sulut,) untuk dapat merevisi Pergub tersebut.

Karena  dana peran serta masyarakat yang didalamnya dijelaskan sukarela pemberian sumabngan dari orang tua murid sehingga Kepala Sekolah tidak dapat memberikan instruksi kepada orang tua bantuan peran serta orang tua untuk bantuan sekolah sangat dibutuhkan.

Pemprov harus mempertimbangkan terkait regulasi ini karena bantuan masyarakat atau orang tua kepada sekolah sebitulnya adalah bantuan sebetulnya menambah biaya guru honoresr guru guru honorrer yang tidak mempunyai NUPTK tidak bisa menerima dari dana bos berharap bantuan dari orang tua murid.

Aspirasi sebagai DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Sulut ini mengharapkan untuk revisi Pergub ini karena ada Pemerintah Penerintah, meskipun ada di desil 1-5 dsn untuk desil. 6-10 hal itu harus dilakukan. (tl)