Jurnal Manado – Keluhan masyarakat terkait kerusakan ruas Jalan Nasional di daerah Winangun, Kota Manado, langsung direspons cepat oleh Pemprov Sulut.
Pemprov segera berkoordinasi dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulut untuk mempercepat proses perbaikan infrastruktur tersebut.
Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik DKIPS Pemprov Sulut, Clief Ridel Wangke, menegaskan, Jalan Winangun berstatus sebagai Jalan Nasional di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui BPJN, bukan milik pemprov.
Meski demikian, Pemprov Sulut tetap aktif menjembatani aspirasi warga demi keselamatan pengguna jalan.
Ia juga meminta masyarakat bijak menyikapi narasi media sosial yang menyudutkan Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaling (YSK).
Sementara itu, pihak BPJN Sulut memastikan bahwa pengerjaan fisik di lapangan sudah berjalan. Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sulut, Ringgo Radetyo, menyatakan, timnya sedang melakukan proses incasing serta penambalan di titik-titik yang rusak.BPJN menargetkan seluruh pekerjaan penambalan di kawasan Winangun selesai paling lambat dalam dua hari sejak Selasa (4/8/2026).
Faktor beban kendaraan yang berat, tingginya volume lalu lintas, usia jalan, serta genangan air diidentifikasi sebagai penyebab utama kerusakan. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan mengurangi kecepatan saat melintasi area perbaikan tersebut.
(*)
