Iklan

19 Oktober 2026, 14:46 WIB
Last Updated 2026-10-19T21:46:53Z
Politik

Dra Adriana Ch Dondokambey MSi , Gelar Reses Komite lll Bersama Wagub Sulut dan SKPD Terkait

JurnalManado - Kegiatan reses atau penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah  Komisi lll Dewan Perwakilan Daerah (DPD)  Republik lndonesia (RI) masa persidangan 1 Tahun sidang 2026-2027, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan (Dapil) Sulaweesi-Utara (Sulut) Dra Adriana Ch Dondokambey MSi adalah lnventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan 
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Nomor 40  Tahin 2024 tentang Sostem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 20 Tahin 2023 Tentang Sistem Pendidikan  Nasional terkait Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nadional (DTSEN) untuk bantuan pendidikan dan kesehatan.

Reses Komisi lll DPD Rlndigelar diruang kerja Wakil Gubernur (Wagub) Sulut Victor Mailangkay SH bersama dengan instansi terkait, Badan Pusat Statistik Sulut, BPJS Kesehatan, Dinas Sosial,Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Sulut, Senin (19/10/2026).

Reses Senator Adriana Dondokambey diterima Wagub Victor Mailangkay, 
Pada kesempatan itu Anggota DPD RI Adriana begitu disapa sebelum pertemuan menyampaikan maksud dan tujuan reses Komite lll.Penyelenggaraan kesejahteraan sosial, jaminan sosial, dan pendidikan 
merupakan bagian penting dari tanggung jawab negara dalam menjamin 
terpenuhinya hak dasar masyarakat. Hal tersebut antara lain ditegaskan dalam 
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, serta 
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 
Dalam pelaksanaannya, ketepatan sasaran penerima manfaat menjadi salah satu 
faktor utama keberhasilan berbagai program perlindungan sosial, bantuan 
pendidikan, dan jaminan kesehatan. Oleh karena itu, keberadaan Data Tunggal 
Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi sangat strategis sebagai basis 
data bersama pemerintah dalam menetapkan sasaran program secara lebih 
tepat, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Pemanfaatan DTSEN merupakan amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 
2025, yang menempatkan BPS sebagai lembaga yang menyusun dan mengelola 
DTSEN, sementara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah berperan 
dalam penyediaan data serta pemutakhiran secara berkelanjutan. DTSEN 
dibangun melalui integrasi berbagai basis data, termasuk DTKS, P3KE, dan 
Regsosek. Pada DTSEN Volume 2 Tahun 2026, cakupan data telah mencapai 
sekitar 95,3 juta keluarga atau 289,3 juta individu, dengan pemutakhiran 
demografi dan hasil verifikasi lapangan. BPS juga mencatat penurunan kesalahan 
inklusi menjadi sekitar 0,06 persen, yang menunjukkan adanya perbaikan 
akurasi, meskipun mekanisme pemutakhiran dan verifikasi faktual tetap perlu diperkuat. 


Dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI dengan Kementerian Sosial RI dan BPS 
pada 14 September 2026, Komite III menegaskan bahwa DTSEN merupakan 
langkah penting untuk mengatasi persoalan ketidaktepatan sasaran bantuan 
sosial. Namun, perubahan desil yang belum sepenuhnya mencerminkan kondisi 
sosial ekonomi faktual masyarakat berpotensi menyebabkan masyarakat yang 
masih membutuhkan kehilangan hak atas bantuan. Raker tersebut menyepakati 
pentingnya prinsip no sudden discontinuation, yaitu tidak adanya penghentian bantuan secara mendadak ketika terjadi perubahan status dalam DTSEN, serta perlunya masa transisi sambil dilakukan verifikasi ulang danpemutakhiran kondisi  ekonomi secara riil.

Reses berlangsung dan dihadiri instansi terkait BPJS Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, BPS Provinsi Sulut Assisten lll Pemerintah Provinsi Sulut Dr Fransiscus Manumpil. (tino)